Polresta Tangerang Anggota Intelkam Polsek Rajeg Adakan Sosialisasi Pelayanan SKCK untuk Warga
Rajeg Tangerang – Antusiasme masyarakat untuk dapat bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah masih banyak.
Salah satu kelengkapan dari persyaratan melamar pekerjaan adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di keluarkan oleh Polsek sesuai tempat tinggal.
Anggota intelkam Polsek Rajeg pada Jumat (21/2/2025) melaksanakan Sosialisasi pelayanan penerbitan SKCK dengan adanya persyaratan baru untuk masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Ps. Panit Intelkam Aipda Adi mengatakan Mekanisme penerbitan SKCK yaitu masyarakat datang dengan membawa kelengkapan berkas kemudian setelah di lakukan pemeriksaan administrasi apabila lengkap langsung bisa dapat di proses namun apabila pemohon ada kekurangan berkas dapat melengkapi kekurangannya, saat ini ada penambahan persyaratan dengan mencantumkan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Th. 2023. Imbuhnya.
Masih Aipda Adi, bahwa sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- dan petugas SKCK memberikan kwitansi pembayaran kepada pemohon.