Zidnewsbanten

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Polresta Tangerang Polsek Balaraja Tangkap Pengedar dengan Bukti Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

TANGERANG – Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Murtianto, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Acara ini dihadiri oleh Kanit Reskrim, AKP Suyadi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polresta Tangerang IPDA Rani Purbawa. Kamis (20/02).

 

Penangkapan bermula pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 00.40 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli obat-obatan ilegal di Kp. Pakuhaji, Balaraja.

 

Setelah dilakukan observasi, tim Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap M.A.S. (17) di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari H.I.P. (22), yang kemudian berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan.

 

Dari tangan M.A.S., polisi menyita 278 butir Tramadol dan 1.146 butir Hexymer. Sementara dari tersangka H.I.P., ditemukan 2.500 butir Tramadol serta uang tunai Rp. 67.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

 

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tergantung pada jumlah barang bukti dan dampak peredaran obat tersebut.

 

Kapolsek Balaraja menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya transaksi narkoba atau obat keras ilegal, segera laporkan ke layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 081112301110,” ujar Kompol Tedy Murtianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *